Ketika masuk SMA, siswa menghadapi pilihan masuk jurusan IPA atau IPS.
Penjurusan ini biasanya berdasarkan minat dan pilihan siswa, walaupun
ada yang masuk jurusan tertentu karena nilainya bagus atau atas saran
orangtua dan guru.
Bagi siswa, apa pun jurusan yang mereka pilih
harus sesuai dengan minat mereka. Alasannya, jika sesuai dengan minat,
mereka akan lebih mudah mempelajari materi pelajaran. Sekalipun nilai
mereka cukup dan bagus untuk masuk jurusan tertentu, tetapi jika jurusan
itu bertentangan dengan minat, mereka pun bakal kesulitan.
Pilihan
itu harus sesuai dengan minat dan kemampuan siswa karena mereka yang
menjalani. Penjurusan biasanya terkait pilihan melanjutkan studi setelah
SMA, kata Adinda Putri (15), siswa kelas X SMA Negeri 6 Bulungan,
Jakarta Selatan, Rabu (24/4). Dia berencana masuk IPA karena ingin
kuliah di fakultas kedokteran.
Rekannya, Mutiara Airin (15),
sejak awal ingin masuk IPS. Alasannya, dia suka dengan
pelajaran-pelajaran IPS. Dari awal saya tidak ingin belajar di IPA, kata
Airin.
Begitu pula Indira Rizkita (15). Dia akan memilih IPS karena ingin kuliah di fakultas ekonomi. Saya pengin menjadi akuntan.
Menurut
Airin dan Indira, semula teman-teman mereka banyak yang ingin mengambil
jurusan IPA karena menganggap lebih banyak pilihan untuk mengambil
bidang studi selanjutnya. Namun, belakangan banyak pula yang berganti
pilihan ke IPS.
Pelajaran di bidang IPA ternyata makin sulit dan
terasa berat. Itu menuntut kami belajar terus. Makanya banyak yang mau
ke IPS karena lebih santai sedikit, kata Airin.
Sebagai siswa
tahun pertama SMA, siswa kelas X mendapat 17 pelajaran dalam satu
semester, antara lain Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,
Biologi, Fisika, Kimia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan,
Sejarah, Sosiologi, Ekonomi, Geografi, Bahasa Perancis, Komputer, dan
muatan lokal.
Semua pelajaran itu menuntut mereka belajar setiap hari. Bagi mereka, ke-17 mata pelajaran itu sangat melelahkan.
Tahun kedua
Umumnya
penjurusan pada SMA diberlakukan pada tahun kedua atau kelas XI. Pada
semester kedua atau semester genap tahun pertama, siswa kian memahami
pelajaran-pelajaran di SMA dan konsekuensinya ketika memilih jurusan.
Usai
tahun pertama, kami menjadi lebih yakin jurusan mana yang ingin
diambil. Walau nilai kami bagus untuk masuk IPA, kami lebih senang
pelajaran IPS. Jadi, kami yakin menetapkan pilihan IPS. Kalau tahun
pertama harus memilih, kami masih bimbang, kata Airin.
Namun, ada
pula siswa yang memulai penjurusan pada semester kedua. Itu biasanya
berlaku bagi siswa yang masuk kategori cerdas istimewa setelah melalui
tes psikologi dan berdasarkan hasil jajak minat. Ini dilihat pula dari
hasil nilai mereka, apakah cenderung ke IPA atau IPS.
Salah satu
di antara mereka adalah Alif Syuhada Nibra (16), siswa kelas X A di SMAN
3 Setiabudi Jakarta. Sejak semester kedua, dia studi jurusan IPA,
sesuai pilihannya sejak awal dan hasil tes psikologi tim dari
Universitas Indonesia. Di SMA 3 Jakarta ada 30 siswa seperti Alif.
Nilai
mereka selalu dalam pantauan agar bisa masuk jalur undangan ke
perguruan tinggi. Selain itu, di kelas tersebut ada pula tutur sebaya.
Jadi, siswa yang lebih pandai di bidang tertentu mengajari
teman-temannya yang belum mengerti. Tujuannya agar semua anak mampu
menyelesaikan materi berbarengan. Alhasil mereka sanggup menuntaskan
materi pelajaran satu setengah kali lebih cepat dari kelas biasa.
Itu
pilihan Alif, saya tinggal mendukung. Minggu lalu, dia ikut lomba water
rocket di PP Iptek Taman Mini Indonesia Indah (Jakarta), kata ibunda
Alif, Yenni (41), Kamis (25/4).
Mendukung pilihan anak juga
menjadi keputusan Erry Martini saat anak sulungnya studi di SMA Negeri
81 Jakarta Timur. Walau dia dan suami ingin sang anak masuk jurusan IPA,
mereka menuruti dan mendukung pilihan si anak masuk IPS.
Apa pun
pilihan dia, pasti sesuai kemampuannya. Anak itu lebih mampu menilai
kemampuan dirinya sendiri. Kami, orangtua, tidak menentang apalagi
menyesalkan pilihan dia, kata Erry tentang si sulung yang kini kuliah di
bidang perbankan.
Guru yang mengetahui kemampuan akademis siswa
juga menyerahkan pilihan jurusan sesuai minat setiap siswa. Guru hanya
menyarankan setelah melihat dan menilai siswa.
Pernah ada siswa
yang memilih IPS, tetapi karena pintar dan nilai-nilainya memenuhi
syarat untuk masuk IPA, guru menyarankan dia pindah jurusan. Ternyata
dia mampu. Ada pula yang sebaliknya, setelah studi jurusan IPA lalu
pindah ke IPS, kata Endang Supriastuti, guru Bahasa Inggris di Sekolah
Atlet Ragunan Jakarta Selatan. Di sekolah itu, semua guru merangkap
mengajar SMP dan SMA.
Sekolah kejuruan
Lain halnya
siswa SMK. Mereka memilih penjurusan sejak awal masuk. Jadi, sejak
semester pertama tahun pertama, mereka sudah belajar di jurusan yang
diinginkan.
Tetapi itu sesuai minat siswa, bukan pilihan
orangtua, teman atau atas saran guru, kata Desi Apritasari (17), siswa
kelas III SMK Negeri 16, Jakarta. Dia mengambil jurusan akuntansi.
Sama
halnya dengan Neni Indriani (17) dan Filia (17). Mereka memilih jurusan
sejak kelas awal di SMK. Selepas SMP mereka menetapkan jurusan yang
mereka idamkan.
Penjurusan di SMK berbeda dengan SMA. Setiap SMK
memiliki jurusan sendiri, misalnya SMK Pariwisata punya jurusan berbeda
dengan SMK Teknik walau sama-sama jurusan bisnis, kata Desi.
Kurikulum
Penjurusan
pada SMA di Indonesia berbeda masa, berbeda kurikulum, dan berbeda pula
namanya. Pada masa Orde Lama tahun 1950-an, SMA dibagi tiga, yakni SMA A
(Bahasa), SMA B (Ilmu Pasti dan Ilmu Alam), dan SMA C (Ilmu Sosial).
Dekade berikutnya berubah menjadi semua SMA membuka ketiga jurusan tersebut. Jadi, setiap SMA ada jurusan Bahasa, IPA, dan IPS.
Kemudian
penjurusan itu berubah lagi menjadi A1 (Fisika), A2 (Biologi), A3
(Sosial), dan A4 (Bahasa) pada tahun 1980-an. Selanjutnya berubah lagi
menjadi IPA dan IPS. Pada Kurikulum 2013, penjurusan tersebut disebut
peminatan.
Featured Posts
Rabu, 01 Mei 2013
Banyak Masalah, UN SMA Tetap Dinyatakan Sah
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengklaim Ujian Nasional (UN)
untuk tingkat SMA sederajat tahun 2012/2013 sah. Meskipun jadwal
pelaksanaannya di bergeser di sejumlah daerah, UN untuk SMA dinilai
telah berjalan sesuai prosedur.
"Pelaksanaan UN SMA sederajat Tahun Pelajaran 2012/2013 telah mengikuti prosedur yang ditetapkan maka pelaksanaan UN adalah sah," kata Kepala BSNP Aman Wirakartakusumah di Jakarta, Senin (29/4/2013).
Aman menyatakan, pelaksanaan UN tersebut diklaim sah setelah mendapatkan konfirmasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) dan berdasarkan berbagai bahan acuan.
Sebelumnya pelaksanaan UN tingkat SMA sederajat Tahun 2012/2013 di 11 provinsi bergeser dari jadwal semula pada 15 April 2013 menjadi 19 April 2013 dengan alasan pengepakan naskah soal di percetakan mengalami kendala teknis. Sempat dikhawatirkan, pergeseran jadwal ujian tersebut menimbulkan kebocoran soal.
Aman menguraikan bahwa proses pelaksanaan UN yang bergeser di 11 provinsi, sehingga terjadi penggandaan soal yang sudah diamankan dan secara proses sudah memenuhi prosedur. Untuk mengurangi kemungkinan kebocoran soal, maka dibuat surat edaran ke seluruh provinsi bahwa naskah UN di simpan secara baik dan aman serta rahasia di masing-masing provinsi.
Senada dengan Aman, Ketua MRPTN Idrus Paturusi mengatakan setelah dilakukan konsolidasi dengan beberapa rektor lainnya yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan UN, walaupun pada hari pertama ditemukan beberapa kendala namun secara umum berjalan sesuai yang diharapkan.
"Maka saya menyatakan semua telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasi standar," kata Idrus.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, pihaknya berani menyatakan UN tersebut sah karena sudah sesuai prosedur standar dan tidak terjadi kebocoran, sebab soal berbeda antara wilayah timur dan tengah. Sementara itu, investigasi juga sudah dilakukan oleh inspektorat jenderal pendidikan dan diharapkan selesai pekan ini.
"Pelaksanaan UN SMA sederajat Tahun Pelajaran 2012/2013 telah mengikuti prosedur yang ditetapkan maka pelaksanaan UN adalah sah," kata Kepala BSNP Aman Wirakartakusumah di Jakarta, Senin (29/4/2013).
Aman menyatakan, pelaksanaan UN tersebut diklaim sah setelah mendapatkan konfirmasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) dan berdasarkan berbagai bahan acuan.
Sebelumnya pelaksanaan UN tingkat SMA sederajat Tahun 2012/2013 di 11 provinsi bergeser dari jadwal semula pada 15 April 2013 menjadi 19 April 2013 dengan alasan pengepakan naskah soal di percetakan mengalami kendala teknis. Sempat dikhawatirkan, pergeseran jadwal ujian tersebut menimbulkan kebocoran soal.
Aman menguraikan bahwa proses pelaksanaan UN yang bergeser di 11 provinsi, sehingga terjadi penggandaan soal yang sudah diamankan dan secara proses sudah memenuhi prosedur. Untuk mengurangi kemungkinan kebocoran soal, maka dibuat surat edaran ke seluruh provinsi bahwa naskah UN di simpan secara baik dan aman serta rahasia di masing-masing provinsi.
Senada dengan Aman, Ketua MRPTN Idrus Paturusi mengatakan setelah dilakukan konsolidasi dengan beberapa rektor lainnya yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan UN, walaupun pada hari pertama ditemukan beberapa kendala namun secara umum berjalan sesuai yang diharapkan.
"Maka saya menyatakan semua telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasi standar," kata Idrus.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, pihaknya berani menyatakan UN tersebut sah karena sudah sesuai prosedur standar dan tidak terjadi kebocoran, sebab soal berbeda antara wilayah timur dan tengah. Sementara itu, investigasi juga sudah dilakukan oleh inspektorat jenderal pendidikan dan diharapkan selesai pekan ini.
Rabu, 16 Januari 2013
Orangtua: Masih Harus Bayar Pungutan RSBI atau Tidak?
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI), masalah pungutan pada sekolah terus
mendapat sorotan dan tak henti dipertanyakan oleh banyak pihak.
Pemerintah dinilai tak tegas terkait masalah masih berlaku atau tidaknya
pungutan di sekolah eks-RSBI pascaputusan MK.
Orangtua murid siswa kelas IX siswa SMP Negeri 1 Cikini, Mila, mengatakan bahwa banyak orangtua murid yang bingung apakah pungutan bulanan masih berlaku setelah adanya putusan MK. Kebingungan ini semakin menjadi saat pemerintah menyatakan adanya masa transisi terkait RSBI pascakeluarnya putusan MK.
"Banyak orangtua yang bingung. Jadi, uang bulanannya masih ada atau enggak. Pemerintah harusnya kasih kepastian," kata Mila di Gedung C Kemdikbud, Jakarta, Senin (14/1/2013).
"Kalau untuk saya di SMP 1 untungnya kepala sekolahnya sangat arif. Jadi, bagi yang masih mau memberikan donasi dipersilakan, tapi yang tidak juga tidak ada masalah," imbuh Mila.
Ia juga menambahkan bahwa tidak adanya kepastian dari pemerintah mengenai pungutan pada sekolah RSBI ini dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh sekolah bekas RSBI. Untuk itu, pemerintah sebaiknya segera mengatur terkait aturan pungutan pada sekolah bekas RSBI.
"Sekolah tempat anak saya tidak ada masalah. Tapi sekolah lain bisa jadi ada yang tetap menarik pungutan, padahal dengan adanya putusan MK harusnya aturannya termasuk pungutan sudah tidak berlaku," jelas Mila.
"Kami hanya minta agar Kemdikbud tegas dengan pungutan ini agar orangtua juga tidak bingung dan sekolah tidak memanfaatkan kondisi ini," tandasnya.
Orangtua murid siswa kelas IX siswa SMP Negeri 1 Cikini, Mila, mengatakan bahwa banyak orangtua murid yang bingung apakah pungutan bulanan masih berlaku setelah adanya putusan MK. Kebingungan ini semakin menjadi saat pemerintah menyatakan adanya masa transisi terkait RSBI pascakeluarnya putusan MK.
"Banyak orangtua yang bingung. Jadi, uang bulanannya masih ada atau enggak. Pemerintah harusnya kasih kepastian," kata Mila di Gedung C Kemdikbud, Jakarta, Senin (14/1/2013).
"Kalau untuk saya di SMP 1 untungnya kepala sekolahnya sangat arif. Jadi, bagi yang masih mau memberikan donasi dipersilakan, tapi yang tidak juga tidak ada masalah," imbuh Mila.
Ia juga menambahkan bahwa tidak adanya kepastian dari pemerintah mengenai pungutan pada sekolah RSBI ini dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh sekolah bekas RSBI. Untuk itu, pemerintah sebaiknya segera mengatur terkait aturan pungutan pada sekolah bekas RSBI.
"Sekolah tempat anak saya tidak ada masalah. Tapi sekolah lain bisa jadi ada yang tetap menarik pungutan, padahal dengan adanya putusan MK harusnya aturannya termasuk pungutan sudah tidak berlaku," jelas Mila.
"Kami hanya minta agar Kemdikbud tegas dengan pungutan ini agar orangtua juga tidak bingung dan sekolah tidak memanfaatkan kondisi ini," tandasnya.
Mendikbud: Jangan Kubur Cita-cita Sekolah Bertaraf Internasional
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyusun
formula status pengganti rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh berharap formula tersebut sudah
ada sebelumt ahun ajaran baru 2013/2014 dimulai tanpa mereduksi sedikit
pun cita-cita tentang sekolah bertaraf internasional.
"Cita-cita untuk memiliki sekolah bertaraf internasional di setiap kabupaten kota tidak boleh dikubur sehingga kita harus memikirkan lagi formula pengganti RSBI," kata Nuh kepada pers di sela sosialisasi kurikulum 2013 di Semarang, Minggu (13/1/2013).
Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) ini mengaku, sebenarnya Kemdikbud sudah memiliki gambaran mengenai formula baru sekolah eks-RSBI. Namun, dalam waktu dekat, Kemdikbud akan memanggil para pejabat dinas pendidikan, dewan pendidikan serta pemangku kepentingan pendidikan untuk berdiskusi mengenai formula baru bagi sekolah eks-RSBI.
Melalui diskusi itu, harapan mengenai mutu dan kualitas sekolah bertaraf internasional tidak boleh gugur karena sudah diamanatkan oleh undang-undang.
Oleh karena itu, Nuh kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari sikap hormat Kemdikbud terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa mengindahkan cita-cita tentang pendidikan yang berkualitas.
"Kita menghormati dan melaksanakan apa yang telah diputuskan MK tapi bukan berarti kita harus menguburkan cita-cita menciptakan sekolah dengan kualitas yang baik," tandasnya.
"Cita-cita untuk memiliki sekolah bertaraf internasional di setiap kabupaten kota tidak boleh dikubur sehingga kita harus memikirkan lagi formula pengganti RSBI," kata Nuh kepada pers di sela sosialisasi kurikulum 2013 di Semarang, Minggu (13/1/2013).
Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) ini mengaku, sebenarnya Kemdikbud sudah memiliki gambaran mengenai formula baru sekolah eks-RSBI. Namun, dalam waktu dekat, Kemdikbud akan memanggil para pejabat dinas pendidikan, dewan pendidikan serta pemangku kepentingan pendidikan untuk berdiskusi mengenai formula baru bagi sekolah eks-RSBI.
Melalui diskusi itu, harapan mengenai mutu dan kualitas sekolah bertaraf internasional tidak boleh gugur karena sudah diamanatkan oleh undang-undang.
Oleh karena itu, Nuh kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari sikap hormat Kemdikbud terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa mengindahkan cita-cita tentang pendidikan yang berkualitas.
"Kita menghormati dan melaksanakan apa yang telah diputuskan MK tapi bukan berarti kita harus menguburkan cita-cita menciptakan sekolah dengan kualitas yang baik," tandasnya.
Kurikulum 2013 :Guru Tidak Siap dengan Kurikulum Baru
Kurikulum pendidikan nasional yang baru akan sulit dilaksanakan di
berbagai daerah karena sebagian besar guru tidak siap. Ketidaksiapan
guru itu tidak hanya terkait urusan kompetensinya namun juga karena
rumusan kurikulum yang tidak kunjung disosialisasikan oleh pemerintah.
Untuk mengatasi hal itu pemerintah didesak untuk membuat grand design yang jelas agar konsepnya tidak ditangkap secara parsial atau malah disalahmengerti. Grand design itu antara lain esensi dan perangkat pembelajaran yang harus disiapkan hingga implementasi secara bertahap melalui proyek percontohan.
Masukan-masukan itu dikemukakan para rektor Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) negeri dan swasta dan Persatuan Guru RI (PGRI) saat rapat dengar pendapat umum dengan komisi X DPR-RI, Kamis (10/1/2013) di Jakarta.
Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengemukakan hampir semua pergantian kurikulum pendidikan di Indonesia tidak pernah berhasil karena faktor implementasi. Dengan kata lain, faktor guru.
Ia khawatir kali ini juga akan sama saja. Guru tidak siap bukan karena kualitas kompetensinya melainkan karena banyaknya masalah yang membuat guru frustasi. Seperti urusan sertifikasi dan tunjangan guru.
"Guru-guru SD terutama di pedalaman akan kesulitan mengikuti hal-hal baru dalam waktu singkat apalagi metode tematik integratif dalam waktu singkat," kata Sulistiyo.
Pada kesempatan itu pula Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sunaryo Kartadinata menekankan pentingnya proses pembelajaran. Untuk itu, pemerintah mau tidak mau harus meningkatkan kecakapan atau kompetensi guru. Guru tidak bisa hanya berpegang pada ketentuan baku yang harus dilakukan saat mengajar dan mengevaluasi.
"Proses yang penting agar guru bisa improvisasi. Munculnya improvisasi itu tergantung pada kepiawaian guru dalam mengajar," kata Sunaryo.
Untuk memastikan hal itu Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bedjo Sujanto mengatakan guru harus selalu dikawal agar setiap saat dapat meningkatkan kompetensinya. Masalah utama di dunia pendidikan, kata Bedjo, tidak terletak pada kurikulum melainkan guru sebagai pelaksana di lapangan.
"Masalah pendidikan kita ada pada guru. Karena itu kompetensinya harus ditingkatkan. Fakta yang ada, mayoritas guru tidak mau tahu dengan prinsip proses pembelajaran. Mereka hanya terima jadi saja sehingga ketika ada perubahan kurikulum, mereka bingung," kata Bedjo.
LPTK siap Untuk menyiapkan guru yang siap mengimplementasikan kurikulum yang baru, Sunaryo mengingatkan hal itu juga tergantung pada kesiapan sistem. Hanya dengan begitu para calon guru dan guru akan mampu memahami kurikulum secara utuh.
"Masalahnya bukan siap atau tidak siap LPTK tapi sistemnya. Bangun pola pikir tentang pendidikan secara utuh," ujarnya.
Untuk calon guru, kata Bedjo, mereka selalu disiapkan dengan kurikulum yang ada sehingga akan mampu beradaptasi di lapangan.
Sosialisasi dan penyiapan guru untuk beradaptasi di lapangan membutuhkan waktu yang lama. Guru atau calon guru bisa saja melaksanakan kurikulum yang baru tanpa sosialisasi yang utuh dan penyiapan matang. "Bisa saja jalan tetapi akan sangat lambat," ujarnya.
Menanggapi masukan-masukan dari rapat dengar pendapat di DPR itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan pihaknya memang belum selesai menyiapkan guru karena akan berlangsung selama enam bulan. "Memang belum kita lakukan. Ini baru masuk tahap sosialisasi," ujarnya.
Untuk mengatasi hal itu pemerintah didesak untuk membuat grand design yang jelas agar konsepnya tidak ditangkap secara parsial atau malah disalahmengerti. Grand design itu antara lain esensi dan perangkat pembelajaran yang harus disiapkan hingga implementasi secara bertahap melalui proyek percontohan.
Masukan-masukan itu dikemukakan para rektor Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) negeri dan swasta dan Persatuan Guru RI (PGRI) saat rapat dengar pendapat umum dengan komisi X DPR-RI, Kamis (10/1/2013) di Jakarta.
Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengemukakan hampir semua pergantian kurikulum pendidikan di Indonesia tidak pernah berhasil karena faktor implementasi. Dengan kata lain, faktor guru.
Ia khawatir kali ini juga akan sama saja. Guru tidak siap bukan karena kualitas kompetensinya melainkan karena banyaknya masalah yang membuat guru frustasi. Seperti urusan sertifikasi dan tunjangan guru.
"Guru-guru SD terutama di pedalaman akan kesulitan mengikuti hal-hal baru dalam waktu singkat apalagi metode tematik integratif dalam waktu singkat," kata Sulistiyo.
Pada kesempatan itu pula Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sunaryo Kartadinata menekankan pentingnya proses pembelajaran. Untuk itu, pemerintah mau tidak mau harus meningkatkan kecakapan atau kompetensi guru. Guru tidak bisa hanya berpegang pada ketentuan baku yang harus dilakukan saat mengajar dan mengevaluasi.
"Proses yang penting agar guru bisa improvisasi. Munculnya improvisasi itu tergantung pada kepiawaian guru dalam mengajar," kata Sunaryo.
Untuk memastikan hal itu Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bedjo Sujanto mengatakan guru harus selalu dikawal agar setiap saat dapat meningkatkan kompetensinya. Masalah utama di dunia pendidikan, kata Bedjo, tidak terletak pada kurikulum melainkan guru sebagai pelaksana di lapangan.
"Masalah pendidikan kita ada pada guru. Karena itu kompetensinya harus ditingkatkan. Fakta yang ada, mayoritas guru tidak mau tahu dengan prinsip proses pembelajaran. Mereka hanya terima jadi saja sehingga ketika ada perubahan kurikulum, mereka bingung," kata Bedjo.
LPTK siap Untuk menyiapkan guru yang siap mengimplementasikan kurikulum yang baru, Sunaryo mengingatkan hal itu juga tergantung pada kesiapan sistem. Hanya dengan begitu para calon guru dan guru akan mampu memahami kurikulum secara utuh.
"Masalahnya bukan siap atau tidak siap LPTK tapi sistemnya. Bangun pola pikir tentang pendidikan secara utuh," ujarnya.
Untuk calon guru, kata Bedjo, mereka selalu disiapkan dengan kurikulum yang ada sehingga akan mampu beradaptasi di lapangan.
Sosialisasi dan penyiapan guru untuk beradaptasi di lapangan membutuhkan waktu yang lama. Guru atau calon guru bisa saja melaksanakan kurikulum yang baru tanpa sosialisasi yang utuh dan penyiapan matang. "Bisa saja jalan tetapi akan sangat lambat," ujarnya.
Menanggapi masukan-masukan dari rapat dengar pendapat di DPR itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan pihaknya memang belum selesai menyiapkan guru karena akan berlangsung selama enam bulan. "Memang belum kita lakukan. Ini baru masuk tahap sosialisasi," ujarnya.
MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi
Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus
rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada
Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta
keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.
Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.
"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.
Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.
"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.
Langganan:
Postingan (Atom)

