Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI), masalah pungutan pada sekolah terus
mendapat sorotan dan tak henti dipertanyakan oleh banyak pihak.
Pemerintah dinilai tak tegas terkait masalah masih berlaku atau tidaknya
pungutan di sekolah eks-RSBI pascaputusan MK.
Orangtua murid
siswa kelas IX siswa SMP Negeri 1 Cikini, Mila, mengatakan bahwa banyak
orangtua murid yang bingung apakah pungutan bulanan masih berlaku
setelah adanya putusan MK. Kebingungan ini semakin menjadi saat
pemerintah menyatakan adanya masa transisi terkait RSBI pascakeluarnya
putusan MK.
"Banyak orangtua yang bingung. Jadi, uang bulanannya
masih ada atau enggak. Pemerintah harusnya kasih kepastian," kata Mila
di Gedung C Kemdikbud, Jakarta, Senin (14/1/2013).
"Kalau untuk
saya di SMP 1 untungnya kepala sekolahnya sangat arif. Jadi, bagi yang
masih mau memberikan donasi dipersilakan, tapi yang tidak juga tidak ada
masalah," imbuh Mila.
Ia juga menambahkan bahwa tidak adanya
kepastian dari pemerintah mengenai pungutan pada sekolah RSBI ini
dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh sekolah bekas RSBI. Untuk itu,
pemerintah sebaiknya segera mengatur terkait aturan pungutan pada
sekolah bekas RSBI.
"Sekolah tempat anak saya tidak ada masalah.
Tapi sekolah lain bisa jadi ada yang tetap menarik pungutan, padahal
dengan adanya putusan MK harusnya aturannya termasuk pungutan sudah
tidak berlaku," jelas Mila.
"Kami hanya minta agar Kemdikbud
tegas dengan pungutan ini agar orangtua juga tidak bingung dan sekolah
tidak memanfaatkan kondisi ini," tandasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar