Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus
rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada
Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta
keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.
Dalam
memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang
mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga
memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota
legislatif.
"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai
beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata
Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK,
Jakarta, Selasa.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah
menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi
yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal
mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan
antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi
pendidikan.
Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar
dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat
mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda
terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat
pemersatu bangsa.
Seperti diketahui, materi yang digugat adalah
Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan
sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti
status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan
berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar