Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat
untuk disahkan pemerintah pada 13 Juli lalu meninggalkan banyak
pertanyaan. Salah satunya soal posisi perguruan tinggi asing di Tanah
Air saat undang-undang ini diterapkan.
Sejumlah kalangan
berharap kehadiran perguruan tinggi (PT) asing membantu mengembangkan
pendidikan di Indonesia. Namun, kekhawatiran terbesar, PT asing justru
akan menjadi ancaman bagi PT di Tanah Air.
Selain diharapkan melengkapi pendidikan yang selama ini belum ada di Indonesia, masuknya PT asing juga bisa menjadi ajang menambah pendapatan negara di bidang perizinan.
Dalam diskusi mengenai Pro dan Kontra UU Pendidikan Tinggi
yang digelar harian Kompas di Kota Semarang, Jawa Tengah, 31 Juli 2012,
sejumlah pengelola perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan
tinggi swasta (PTS) di Kota Semarang dan sekitarnya memandang PT asing
tidak perlu masuk ke Indonesia. Kehadiran PT asing dikhawatirkan justru
akan menggilas perguruan tinggi di Tanah Air, terutama PTS.
Dalam
diskusi yang dihadiri sejumlah rektor PTN dan PTS, serta pengamat
pendidikan, Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Sudharto P
Hadi secara terang-terangan mengungkapkan kekhawatirannya jika PT asing
benar-benar masuk ke Indonesia.
Harus ada rambu-rambu yang jelas
dan kuat. Kalau tidak, PT asing pasti akan berorientasi profit. Padahal,
tugas perguruan tinggi bukan hanya memenuhi kebutuhan pasar, melainkan
kami memiliki visi menjadi pusat pemikiran, siapa yang memikirkan
karakter bangsa, fenomena global warming, kalau program studi ditutup,
katanya.
Sudharto mencontohkan, di Undip ada beberapa program
studi (prodi) yang sepi peminat, seperti Prodi Sejarah atau Ilmu
Kelautan dan Perikanan. Walaupun peminatnya minim, prodi tersebut tetap
dipertahankan Undip.
Jika prodi itu ditutup, siapa yang akan
meneliti sejarah bangsa, siapa yang memikirkan bagaimana nasib pesisir
Jateng yang rusak karena abrasi dan minim sabuk laut? Tak mungkin PT
yang berorientasi profit memikirkan hal itu, ujarnya.
Percepat kematian PTS
Rektor
Universitas Sultan Fatah (Unisfat), Demak, Suemi secara terang-terangan
mengungkapkan, adanya PT asing bisa mempercepat kematian perguruan
tinggi swasta karena, selama ini, bagi PTS kecil, berjuang untuk
bertahan saja sudah berat, apalagi jika harus bersaing dengan PT asing.
Beda
dengan PTN yang dananya disokong pemerintah dan tinggal berkonsentrasi
meningkatkan kualitas. Contohnya Unisfat yang baru berdiri 10 tahun lalu
di Kabupaten Demak, selama ini mengandalkan pembiayaan murni dari
mahasiswa, yang jumlahnya relatif konstan dari tahun ke tahun, yaitu
sekitar 1.000 mahasiswa, katanya.
Dari pengalaman selama ini,
menurut Wakil Rektor I Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)
Semarang Widiyanto, masuknya institusi keuangan asing terbukti mampu
mengalahkan institusi keuangan dalam negeri. Institusi keuangan saja
seperti itu, apalagi masuk perguruan tinggi asing, yang terasa terutama
PTS. PTN mungkin tidak terlalu tergoyahkan.
Apa betul PT asing
berprinsip nirlaba. Ini yang saya masih tanda tanya. Saya sangsi dengan
apa yang ditulis prinsip nirlaba. PT asing memang bekerja sama dengan PT
Indonesia atas izin pemerintah, tetapi harus kita perhatikan PT asing
dari mana, paparnya.
Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia Eko
Budihardjo mengungkapkan kekhawatiran akan masuknya PT asing. Eko bahkan
menilai sanksi yang diatur dalam UU PT bagi PT asing yang melanggar UU
relatif ringan, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda
maksimal Rp 1 miliar bagi yang melanggar ketentuan itu.
Apalah
arti Rp 1 miliar sekarang ini, apalagi bagi PT asing? Undang-undang ini
tidak memberikan sanksi yang tegas dan jelas. Ini benar-benar tidak
masuk akal, kata Eko yang juga mantan Rektor Undip.
Pemerintah harus selektif
Dengan
diaturnya dalam UU PT, menurut Pembantu Rektor II Universitas Sebelas
Maret Solo Jamal Wiwoho dan pengamat pendidikan JC Tukiman Taruna, suka
tidak suka, PT asing akan masuk ke Indonesia.
UU PT mengatur PT
asing yang menyelenggarakan pendidikan di Indonesia harus terakreditasi
di negara asal. Selain itu, pemerintah yang menetapkan daerah, jenis,
dan program studi apa yang dapat untuk diselenggarakan PT asing itu.
Di
samping itu, penyelenggara pendidikan asing wajib bekerja sama dengan
PT dalam negeri atas izin pemerintah, berprinsip nirlaba, mengangkat
dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia, serta wajib
mendukung kepentingan nasional. Tantangan bagi dosen Indonesia harus
menguasai bahasa Inggris yang baik walaupun dalam UU PT bahasa pengantar
adalah bahasa Indonesia, ujar Jamal.
Oleh karena sudah
diaturkan, Widiyanto berharap, jika memang PT asing diperbolehkan masuk
Indonesia, kuncinya ada di tangan pemerintah. Pemerintah harus
benar-benar selektif dalam mengizinkan PT asing masuk Indonesia.
Pemerintah juga perlu memperhatikan betapa PT dari Eropa dan Australia
sangat ekspansif.
Siapa yang dapat menjamin bahwa PT asing dan PT
di dalam negeri benar-benar bekerja sama? Apa betul PT dalam negeri
bisa mengimbangi PT asing? Saya kira kita akan kelelep (tenggelam). Kita
hanya jadi pancikan (landasan) saja, katanya.
Perlu ada ukuran
yang jelas. Untuk dosen, misalnya, harus disebutkan eksplisit jumlah
tenaga pengajar asing yang diperbolehkan, juga pengajar dari Indonesia
berapa jumlahnya.
Kini semuanya tergantung pemerintah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar