JAKARTA.Pengamat pendidikan Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen
menganggap pemerintah tak perlu mengamandemen Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional untuk menggulirkan wajib belajar (wajar) 12 tahun.
Pasalnya, dalam UU itu telah disebutkan bahwa wajar 9 tahun sebagai
"minimal" pendidikan nasional.
"Sebenarnya wajar 12 tahun itu
sejiwa, dan tidak bertentangan jadi sudah memiliki dasar hukum," kata
Abduhzen, Kamis (30/8/2012), di Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh
Abduhzen menanggapi niat pemerintah untuk mengamandemen UU Sisdiknas
demi memperoleh payung hukum menggulirkan wajar 12 tahun. Saat ini,
wajar 12 tahun telah dirintis melalui program pendidikan menengah
universal (PMU) yang istilahnya sengaja digunakan karena pemerintah
menilai belum berhak menggunakan kata "wajib belajar" pada pendidikan 12
tahun menyusul belum diatur oleh UU.
Untuk menggolkan rencana
ini, pemerintah memulai dengan menggelontorkan dana bantuan operasional
sekolah jenjang sekolah menengah (BOSM) yang diperuntukkan bagi siswa
SMA. Sumber dana BOSM belum ditetapkan diperoleh dari pos anggaran mana
dalam APBN. Akan tetapi kabarnya, anggarannya akan diambil dari dana
alokasi umum (DAU).
Dalam pagu indikatif anggaran fungsi
pendidikan tahun depan, DAU 2013 menyentuh angka Rp 125 triliun. Namun
kemudian diketahui bahwa DAU 2013 hanya memerlukan anggaran sebesar Rp
113 triliun. Itu berarti ada anggaran lebih sebesar Rp 12 triliun.
Rintisan
BOSM sudah mulai disalurkan di pertengahan tahun 2012. Unit cost-nya
sebesar Rp 120 ribu per anak per tahun. Rintisan BOSM sengaja
digelontorkan dalam jumlah kecil untuk melatih dan menguji coba sistem
penyalurannya. Setelah dinilai berhasil, mulai 2013 jumlahnya naik
dengan signifikan. Yakni mencapai Rp 1 juta per anak per tahun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar