Keinginan DPR untuk merevisi UU No 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisidiknas) bisa jadi angin segar untuk perubahan kebijakan
ujian nasional. Hingga saat ini, pelaksanaan UN sebagai salah satu
penentu kelulusan siswa terus menuai pro-kontra.
Soedijarto,
Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Jumat (21/9/2013),
mengatakan, revisi UU Sisidiknas seharusnya hanya untuk memperbaiki
hal-hal yang dirasa masih kurang atau belum pas. Termasuk, persoalan UN
yang terus disorot.
"Sebab, di dalam UU Sisidiknas sudah diatur
tentang evaluasi yang dilaksanakan oleh sekolah. Namun, tanpa dasar yang
jelas, pemerintah dan Badan Standar Nasional Pendidikan mengatur UN
dalam peraturan pemerintah yang tidak sejalan dengan UU Sisidiknas,"
kata Soedijarto.
Mohammad Abduhzen, Direktur Eksekutif Institute
for Education Reform Universitas Paramadina Jakarta, mengatakan
kebijakan UN tak boleh dianggap sepele. Pelaksanaan UN bukan sekadar
menyimpang dari perundang-undangan dan hak anak menurut putusan
pengadilan, serta melanggar prinsip-prinsip pedagogi.
"UN adalah makar melalui demoralisasi bangsa," ujar Abduhzen.
Penyelenggaraan
UN yang memunculkan konspirasi guru dan murid untuk melakukan
kecurangan berulang-ulang telah meruntuhkan makna dan sendi-sendi utama
pendidikan. "Kejujuran dan sportivitas dalam pembelajaran jadi absurd.
Ini bibit korupsi yang ditanamkan dan diteguhkan secara efektif ke dalam
jiwa anak di seantero negeri. Karena itu, UN harus dihentikan," kata
Abduhzen yang juga Ketua Penelitian dan Pengembangan Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar